Badan Usaha, Koperasi dan Sistem Perekonomian
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
“Ilmu Pengetahuan Sosial 2”
Dosen
pengampu
Disusun
Oleh:
Nimas Ayu Agesti
PRODI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI PONOROGO
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan limpahan rahmat, taufiq-Nya serta hidayah
dan inayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan
kepada nabi Muhammad SAW.
Dengan pertolongan hidayah-Nya-lah,kami selaku
penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Badan Usaha, Koperasi dan Sistem Perekonomian”. Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah”Ilmu pengetahuan sosial 2”.
Ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada selaku dosen pengampu. Dan penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,saran dan
kritik yang bersifat membangun kami harapkan demi kebaikan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ponorogo, 30 Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER....................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
KATA PENGANTAR............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................................... 1
C.
Tujuan............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Badan Usaha.................................................................................................................... 2
B.
Koperasi.......................................................................................................................... 4
C.
Sistem Perekonomian.................................................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN........................................................................................................... 16
B.
SARAN........................................................................................................................ 16
C.
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................ 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Masalah
Dalam kehidupan manusia, terlebih dalam hal berkehidupan
sosial terutamanya dalam masalah ekonomi tidaklah terlepas dari kegiatan di
sektor perekonomian. Baik dalam memenuhi kebutuhan primer manusia maupun
kebutuhan sekunder. Dalam meningkatkan perekonomian baik seorang individu,
kelompok bahkan negara memiliki hal-hal yang dilakukan agar perekonomian
berjalan secara stabil.
Untuk menstabilkan sistem
perekonomian dibentuk Badan usaha, yang terdiri atas seorang atau sekelompok
orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan
mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang
dan jasa secara efektif dan efisien.
Selain itu dalam sistem
perekonomian, jenis sistem yang digunakanpun akan mempengaruhi ke stabilan
bahkan pertumbuhan ekonomi. Namun sistem
yang dianut oleh beberapa negarapun juga harus sesuai dengan kemampuan negara
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan badan usaha?
2.
Apa yang dimaksud dengan koperasi?
3.
Bagaimna sistem perekonomian yang dianut oleh berbagai negara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang badan usaha dan
macam-macamnya.
2.
Untuk mengetahui tentang koperasi.
3.
Untuk mengetahui tentang sistem
perekonomian diberbagai negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Badan
Usaha
1. Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah
suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.[1]
Ciri-ciri
badan usaha antara lain:
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c.
aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.[2]
2.
Fungsi badan usaha
Fungsi badan usaha mengandung
arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu
manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka
mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam
rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan. Fungsi
badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a. Fungsi
Manajemen Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang
pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi
manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan,
serta pengoordinasian dan pengawasan.
b.
Fungsi Operasional Fungsi operasional berupa
pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan
keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang
pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.[3]
3. Jenis-Jenis Badan Usaha
Secara
garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan
usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing
dalam pembahasan berikut ini.
a. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan
usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis,
yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan
jasa.
1) Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam
secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
2) Badan
usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
3) Badan
usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah
menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil,
industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
4) Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
5) Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan
jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris,
asuransi, bank, dan akuntan.
b. Berdasarkan Kepemilikan Modal Ditinjau
dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
sebagai berikut.
1) Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI. d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan
PDAM.[4]
B. Koperasi
1.
2.
Pengertian Koperasi Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai
berikut.
a.
Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada
badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b.
Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri
atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan
hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat
membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d.
Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan
aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e.
Ger akan ekonomi rakyat, artinya koperasi
mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi
kerakyatan.
f.
Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran
berpribadi, sekaligus
bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.[5]
3.
Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai
berikut.
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat dan manusia.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Prinsip
koperasi di antaranya sebagai berikut.
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.
Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi
berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.
Koperasi bersifat mandiri.[6]
5.
Syarat pembentukan koperasi
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan
tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dengan
keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi,
maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah
kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b.
Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer
dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c.
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi
pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang
dipersamakan.
d.
Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi
gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.[7]
Pengelolaan
koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat
usaha, dan sehat mental.
a.
Sehat organisasi, mencakup:
1)
adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2)
adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
3)
ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik,
4)
adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan
pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
b.
Sehat usaha, yang mencakup:
1)
kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
2)
usahanya terjalan secara kontinu,
3)
SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4)
dapat dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.
c. Sehat mental, yang
mencakup:
1)
adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
2)
tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan
dan sosial yang lebih diutamakan,
3)
kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota,
4)
untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara
spirituil,
5)
adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan secara kontinu,
6)
adanya pengabdian kepada masyarakat,
7)
adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam koperasi,
8)
tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada prinsip koperasi.[8]
Perangkat
Organisasi Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi,
disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara dilakukan oleh para anggota yang
hadir. Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara
berimbang. Maksudnya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap
koperasi sekundernya
b.
Pengurus Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Pengurus, ditetapkan
sebagai berikut.
1)
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3)
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
4)
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus
ditetapkan dalam anggaran dasar.
c.
Pengawas Dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 38 tentang Pengawas,
ditetapkan sebagai berikut.
1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2)
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6. Macam-macam koperasi
a.
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang
pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang
wilayahnya meliputi satu kecamatan. Pembentukan KUD
berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973. Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai
berikut.
1) Menjamin
terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi
pangan.
2) Memberikan
kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas
peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati
hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Sementara itu, bidang
usaha KUD adalah sebagai berikut.
a.
Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan,
perkebunan, dan agro industri
b.
Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan
papan.
c.
Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan,
listrik pedesaan, dan konstruksi.
d.
Industri kecil dan kerajinan.
e.
Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Dari
bidang usaha tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) benar-benar
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kemajuan ekonomi
masyarakat khususnya di pedesaan atau satu wilayah kecamatan.
b.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang
anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
sekolahsekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain,
koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota
koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata
anggotaanggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan
untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari
pemerintah.Yang dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah
kegiatan-kegiatan praktisdan mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan
mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis
para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan
negara.
Tujuan
didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang
fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian
rakyat.
b.
Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa
demokratis.
c.
Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara
sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d.
Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis
dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik
kerja nyata.
Manfaat
Koperasi Sekolah Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat
bermanfaat bagi anggotanya. Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai
berikut.
a. Dapat menunjang
kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau
mampu mengurus dirinya sendiri
c.
Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk dapat
berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e.
Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.[9]
C. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrem tersebut.
1.
Macam-macam sistem ekonomi
a.
Sistem ekonomi tradisional
Pada kehidupan masyarakat tradisional berkembang suatu
sistem ekonomi tradisional. Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka
dengan bergantung pada sumber daya alam. masyarakat juga memproduksi barang
pemenuh kebutuhan yang di produksi hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah
tangga. dengan demikian rumah tangga dapat bertindak sebagai konsumen,
produsen, dan keduanya.
b. Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk
menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli
barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya,
barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme
penawaran-permintaan.
Ciri-ciri :
1.
Menerapkan sistem persaingan bebas
2.
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3.
Peranan pemerintah dibatasi
4.
Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1.
Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2.
3.
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya
persaingan
4.
Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
5.
Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1.
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2.
Rentan terhadap krisis ekonomi
3.
Menimbulkan monopoli
4.
Adanya eksploitasi
c. Sistem Perekonomian Perencanaan
(Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi
dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian
sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam
perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa
apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat
yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang
menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis
lainnya.
Ciri-ciri :
- Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
d.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran
atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis.
Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian
dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan
untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1)
Merupakan kombinasi antara sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar
2) Sumber daya yang penting seperti listrik,
air, telekomunikasi,dan transportasi dikuasai oleh pemerintah
3) Intervensi pemerintah ditandai dengan adanya undang-undang dan
kebijakan ekonomi sehingga persaingan tidak sehat dapat dihindari.
4) Terjadinya keseimbangan peran antara pemerintah dan swasta[10]
Kelebihan :
- Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda
terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem
ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang
mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena
ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka
sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem
ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi
kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem
ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem
ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem
ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Badan usaha adalah suatu kesatuan
yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan
yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien
2.
koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
3.
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrem tersebut.
B. SARAN
Demikianalah makalah ini kami buat dengan
sebenar-benarnya, semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik pihak pembaca
maupun pihak penulis. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun dan memotivasi penulis dalam pembuatan makalah berikutnya.
C.
DAFTAR PUSTAKA
Ismawanto. 2009. EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta:CV.GEMA
ILMU
Supriyanto,Ali Muhson. 2009.EKONOMI
untuk SMA/MA KELAS X .Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional
[1]Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)119
[2] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)119
[3]Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)120
[4] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA
ILMU,2009)120-122
[5] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)145
[6] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)146
[8] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA
ILMU,2009)147-148
[9] Ismawanto,EKONOMI Untuk SMA dan MA Kelas XII(Jakarta:CV.GEMA ILMU,2009)158
[10] Supriyanto,Ali
Muhson. EKONOMI untuk SMA/MA KELAS X (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional,2009)hal 17
